my life

Nova.Cahyanti

Rabu, 30 November 2011

neraca pembayaran dan perdagangan


NERACA PEMBAYARAN DAN PERDAGANGAN





BAB V

                       NERACA PEMBAYARAN DAN PERDAGANGAN


A.  PENDAHULUAN

Kebijaksanaan neraca pembayaran merupakan bagian inte- gral dari kebijaksanaan pembangunan dan mempunyai peranan penting dalam pemantapan stabilitas di bidang ekonomi yang diarahkan guna mendorong pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Di samping itu juga diusahakan tercapainya perubahan fundamental dalam struktur produksi dan perdagangan luar negeri sehingga dapat mening­katkan ketahanan ekonomi Indonesia terhadap tantangan-tan­-           tangan di dalam negeri dan keguncangan-keguncangan ekonomi dunia, seperti yang digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Di bidang perdagangan, kebijaksanaan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri dalam nege-       ­ri, menunjang pengembangan ekspor nonmigas, memelihara ke­stabilan harga dan penyediaan barang-barang yang dibutuhkan       di dalam negeri serta menunjang iklim usaha yang makin mena-      rik bagi penanaman modal. Kebijaksanaan di bidang pinjaman     luar negeri melengkapi kebutuhan pembiayaan pembangunan di dalam negeri, dan diarahkan untuk menjaga kestabilan perkem­bangan neraca pembayaran secara keseluruhan. Kebijaksanaan  kurs devisa diarahkan untuk mendorong ekspor nonmigas dan mendukung kebijaksanaan moneter dalam negeri.

V/3


B.   PERKEMBANGAN INTERNASIONAL

Kebijaksanaan neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri dalam tahun 1990/91 banyak dipengaruhi oleh tantangan yang timbul dari perkembangan situasi politik, ekonomi dan moneter dunia. Dalam tahun 1990 ekonomi dunia dilanda kelesu­-an. Produksi dunia hanya mengalami pertumbuhan sebesar 2,1% dibandingkan dengan 3,3% pada tahun 1989. Dalam tahun 1990 pertumbuhan ekonomi negara-negara industri mencapai 2,5% se- dangkan pertumbuhan negara-negara berkembang adalah sebesar 0,6%. Ini merupakan penurunan dari tahun 1989 sewaktu kelom-      ­pok negara ini mencapai masing-masing 3,3% dan 3,1%. Beberapa negara berkembang di Eropa Timur, Timur Tengah dan Amerika Latin bahkan mengalami penurunan dalam produksi nasionalnya. Sebaliknya, negara-negara berkembang di Asia dapat memperta­hankan laju pertumbuhan ekonominya pada tingkat 5,3%.

Seiring dengan perkembangan produksi dunia, laju per­tumbuhan perdagangan internasional juga mengalami penurunan dari 7,1% dalam tahun 1989 menjadi 3,9% dalam tahun 1990. Volume ekspor dan impor negara-negara industri dalam tahun     1990 meningkat dengan cukup pesat, yaitu sebesar masing-ma­-   sing 5,4% dan 5,1%. Sebaliknya, volume ekspor dan impor ne-        ­gara-negara berkembang hanya mengalami kenaikan sebesar     masing-masing 3,7% dan 3,0%. Sementara itu, krisis di wilayah Teluk Persia telah menyebabkan kenaikan dalam harga minyak     bumi sebesar rata-rata 28,3% dalam tahun 1990. Berlawanan dengan perkembangan di pasaran minyak bumi internasional,   harga komoditi primer seperti kopi, karet, dan hasil-hasil tambang justru merosot dengan rata-rata 7,2% selama tahun tersebut. Sebaliknya harga barang-barang manufaktur meningkat dengan 9,6%. Perkembangan tersebut menyebabkan turunnya nilai tukar perdagangan untuk negara-negara industri sebesar 0,5%   dan untuk negara-negara berkembang bukan pengekspor minyak  bumi sebesar 2,9%. Sedangkan untuk negara-negara pengekspor minyak bumi nilai tukar perdagangan mengalami kenaikan sebe­-    sar 11,0%.

Dalam tahun 1990 perkembangan kurs antar valuta asing utama di dunia relatif lebih stabil. Defisit transaksi ber­-jalan pada neraca pembayaran Amerika Serikat menurun. Ber­-samaan dengan itu surplus transaksi berjalan Jepang dan Jer-     ­man makin menurun, sedangkan defisit negara-negara industri lain membesar. Secara keseluruhan dalam tahun 1990 negara-ne­gara industri mengalami kenaikan dalam defisit transaksi ber­jalan menjadi US$ 60,7 miliar. Karena harga minyak bumi
V/4


meningkat, defisit transaksi berjalan negara-negara berkem­-   bang pengekspor minyak bumi sebesar US$ 6,3 miliar pada tahun 1989 berbalik menjadi surplus sebesar US$ 11,7 miliar pada tahun 1990. Sebaliknya bagi negara-negara berkembang bukan
pengekspor minyak bumi defisit transaksi berjalan meningkat dari US$ 24,8 miliar dalam tahun 1989 menjadi US$ 40,8 miliar dalam tahun 1990.
Di bidang perdagangan internasional usaha-usaha untuk meningkatkan sistem perdagangan dunia yang lebih bebas dan terbuka dalam kerangka Putaran Uruguay dari Negosiasi Per­dagangan Multilateral Persetujuan Umum Tentang Bea Masuk dan Perdagangan (GATT) mengalami berbagai hambatan. Dengan tidak tercapainya kesepakatan, khususnya yang menyangkut liberali-      ­sasi sektor pertanian, maka Sidang Tingkat Menteri yang di­adakan di Brussel dalam bulan Desember 1990 telah menunda ne­gosiasi untuk dilanjutkan pada bulan Pebruari 1991. Sebagai akibatnya baik usaha perluasan perdagangan maupun penyelesai-     ­an perselisihan dalam perdagangan barang dan jasa tetap dila­kukan atas dasar bilateral. Selama tahun 1990/91 juga dicatat semakin menonjolnya usaha peningkatan kerja sama regional ke arah pembentukan blok-blok perdagangan.
Sementara itu, berkembangnya sistem politik dan ekonomi yang lebih terbuka di Uni Soviet, penyatuan kembali Jerman, perkembangan selama dan sesudah krisis Teluk Persia serta reformasi politik dan ekonomi di Eropa Timur telah meng- akibatkan berbagai gejolak dan pergeseran dalam imbangan hubungan ekonomi antar negara.
Perubahan dalam iklim politik dan ekonomi global ter­-     sebut telah mendorong sejumlah negara berkembang yang dikenal sebagai Kelompok 15 berupaya untuk makin meningkatkan kerja sama dan kemandirian negara-negara berkembang secara keselu­ruhan. Konperensi Tingkat Tinggi pertama yang diadakan di     Kuala Lumpur dalam bulan Juni 1990 merumuskan proyek-proyek kerja sama di bidang pangan, kependudukan, keuangan dan per­dagangan.
Di dalam kelompok ASEAN terus dilanjutkan kerja sama antara negara-negara anggota. Di bidang perdagangan disepa-      ­kati untuk memperbesar tingkat preferensi dan memperluas cakupan barang dalam Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA). Bersamaan dengan itu tercapai kesepakatan untuk me­ngurangi jenis barang dalam Daftar Pengecualian Preferensi
V/5


hingga 5% dari jumlah jenis barang yang diperdagangkan antara negara-negara anggota ASEAN. Selanjutnya terus ditingkatkan pula kerja sama di bidang perdagangan, pariwisata, investasi, pertanian dan energi antara ASEAN dengan negara-negara indus­tri seperti Jepang, Amerika Serikat, Australia dan Masyarakat Ekonomi Eropa.
C. PERKEMBANGAN NERACA PEMBAYARAN DAN PERDAGANGAN LUAR         NEGERI

1. Kebijaksanaan Perdagangan dan Keuangan Luar Negeri

Pada tahun 1990, sebelum krisis di kawasan Teluk timbul, situasi perekonomian dunia sudah menunjukkan gejala melemah. Timbulnya berbagai masalah ekonomi dan politik yang terjadi selama tahun 1990 di Eropa Timur, Uni Soviet dan sekitar    Teluk Persia, telah mengakibatkan situasi perekonomian dunia semakin tidak menentu. Situasi ini mengakibatkan kelesuan dalam kegiatan perekonomian dunia yang pada gilirannya mem­pengaruhi ekspor Indonesia.
Sementara itu pasaran minyak bumi internasional yang mempunyai peranan sangat besar terhadap perkembangan ekonomi dunia, selama tahun 1990/91 mengalami berbagai goncangan yang menyebabkan perkembangan harga tidak stabil.
Dalam rangka memantapkan harga minyak di pasar dunia, pada bulan Juli 1990 negara-negara anggota OPEC sepakat untuk meningkatkan batas produksinya dari 22,1 juta barel/hari men­jadi 22,5 juta barel/hari dalam semester II 1990, serta me­naikkan harga patokan dari US$ 18 per barel menjadi US$ 21 per barel. Perkembangan krisis di kawasan Teluk yang dimulai
bulan Agustus 1990, telah mendorong harga minyak bumi di atas US$ 30 per barel pada bulan Oktober 1990.
Di tengah-tengah kemelut di kawasan Teluk, dalam usaha mengendalikan harga minyak bumi dan sekaligus mengatasi ke­kurangan minyak bumi di pasar internasional, negara-negara anggota OPEC memutuskan untuk meningkatkan produksinya. Se­mentara itu, negara-negara industri juga melepaskan cadangan minyaknya. Berakhirnya perang di kawasan Teluk pada bulan Fe­bruari 1991 segera diikuti oleh harga minyak bumi yang me-        ­rosot cukup tajam menjadi sekitar US$ 17 per barel pada bulan Maret 1991. Walaupun kenaikan harga minyak bumi hanya ber-        ­sifat sementara, namun perkembangan itu telah meningkatkan
V/6


harga rata-rata minyak bumi dan telah meningkatkan penerimaan ekspor minyak bumi Indonesia selama tahun 1990/91.

Sementara itu, selama dua tahun pelaksanaan Repe-                 ­lita V kebijaksanaan deregulasi dilanjutkan. Selama masa itu berbagai kebijaksanaan di bidang perdagangan dan keuangan
luar negeri telah diambil dengan tujuan untuk mempertahankan momentum pembangunan.
Sebagai kelanjutan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan se­belumnya, pada tanggal 28 Mei 1990 telah dikeluarkan paket kebijaksanaan yang mencakup sektor industri, kesehatan, per- tanian, dan perdagangan, yang berisikan perubahan cukup men-          ­dasar dalam rangka pengembangan industri nasional. Dalam          paket kebijaksanaan ini, perlindungan berupa nontarif ba-             ­rang-barang produksi dalam negeri semakin dikurangi dan di­alihkan ke bentuk perlindungan melalui tarif bea masuk dan          bea masuk tambahan. Jumlah pos tarif makin disederhanakan dan
tingkat bea masuk rata-rata diupayakan untuk terus menurun.        Di samping itu, telah diambil pula kebijaksanaan untuk meng­-hapus tata niaga komoditi ekspor tertentu.
Untuk memberikan landasan yang lebih kokoh dalam meng-         ­hadapi berbagai gejolak di perekonomian dunia serta untuk meningkatkan penerimaan devisa dari ekspor di luar minyak dan gas bumi, dalam dua tahun pelaksanaan Repelita V kebijaksana-          ­an di bidang ekspor terus disempurnakan.
Paket Mei 1990 mencakup langkah-langkah kebijaksanaan di bidang ekspor, yang antara lain berisikan penghapusan tata     niaga komoditi ekspor seperti: pala dan bunga pala, tengka-          ­wang, cassia vera (kayu manis), dan sayur-mayur khususnya          dari Sumatera Utara. Dengan adanya pembebasan tata niaga ini maka barang-barang tersebut dapat langsung diekspor oleh eks­portir umum yang telah mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari departemen teknis atau lembaga pemerintah nondepartemen yang berwenang. Di samping itu, tata niaga ekspor untuk kopi dan beberapa macam hasil kayu di­sempurnakan.
 Untuk komoditi kopi, ketentuan-ketentuan tata niaganya       juga disempurnakan. Pada tahun 1989/90 telah dikeluarkan kebijaksanaan mengizinkan eksportir kopi menggunakan Surat Persetujuan Ekspor Kopi untuk mengapalkan ekspor kopi dari seluruh propinsi di Indonesia. Dengan adanya pembekuan kuota ekspor kopi oleh Organisasi Kopi Internasional (ICO), maka
V/7


dalam paket Mei 1990 ditentukan bahwa eksportir kopi ter-         ­daftar dapat mengekspor kopi, baik ke negara kuota maupun nonkuota, tanpa melalui Kelompok Pemasaran Bersama (KPB).

Dalam rangka melestarikan dan memanfaatkan hutan serta untuk memperluas kesempatan kerja, telah dicabut kebijaksana­-     an yang selama ini melarang ekspor barang dari segala bentuk yang terbuat dari kayu cendana, laka dan gaharu. Dengan demi­kian sejak bulan Mei 1990 segala bentuk kayu cendana, kayu     laka gergajian dan kayu laka olahan dapat diekspor, walaupun masih dikenakan ketentuan tata niaga, yaitu hanya dapat di­ekspor oleh eksportir terdaftar sesuai dengan masing-masing jenis kayunya. Sedangkan kayu laka dalam bentuk selain yang disebut di atas dan segala bentuk kayu gaharu dapat diekspor oleh semua eksportir yang memiliki Surat Izin Usaha      Perdagangan (SIUP) yang berlaku umum di bidang ekspor.

Selanjutnya, dalam bulan September 1990 ketentuan tata niaga ekspor serta kuota tekstil dan produk tekstil disempur­nakan. Untuk menghindari kelebihan pasokan (overshipment) ke negara-negara kuota sebagai akibat meningkatnya tingkat pro­duksi dan kemampuan ekspor tekstil dan produk tekstil, telah ditunjuk PT Sucofindo untuk melaksanakan pemantauan reali-        ­sasi ekspor sesuai dengan kuota yang disepakati dalam per­janjian bilateral. Di samping itu ditentukan pula bahwa        ekspor tekstil dan produk tekstil ke negara kuota hanya dapat dilaksanakan oleh Eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil, sedangkan ke negara nonkuota dapat dilaksanakan oleh eksportir yang mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari departemen teknis atau lembaga pemerin­-     tah nondepartemen yang berwenang.

Di bidang perkreditan, sejak dikeluarkannya paket kebi­jaksanaan Januari 1990 subsidi bunga Kredit Ekspor dihapus­-     kan. Dengan demikian tingkat suku bunga Kredit Ekspor disama­-kan dengan tingkat suku bunga kredit yang berlaku umum di      dalam negeri.

Upaya-upaya untuk lebih memperluas pasaran ekspor terus digalakkan. Dalam tahun 1990/91 dilaksanakan pengiriman ber­bagai misi dagang, pameran-pameran dagang di luar negeri     serta kegiatan promosi untuk menarik importir luar negeri berkunjung di Indonesia. Selain itu untuk menjaga kesinam-           ­bungan dan memperluas akses pasar bagi produk-produk ekspor       di masa mendatang, peran serta Indonesia di forum interna­-sional dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan dengan

V/8

0 komentar:

Posting Komentar